TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Terkuak Kasus Setoran Kepala Desa ke Rekening Jaksa Bone, Aktivis Hukum: Kades Minta Diperiksa, Secara Hukum Masih Kuasai Hasil Kerugian Negara

Satria



INSTINGJURNALIS.Com--Mantan Kasi Pidsus Kejari Bone, AK diperiksa Kejati Sulsel setelah disebut-sebut menerima dana hasil dari perampokan uang negara senilai Rp 300 juta oleh Kepala Desa Letta Tanah Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Ahmad. Kasus tersebut pun mengundang perhatian di beberapa pihak. Khususnya praktisi hukum mengatakan pengembalian dengan menyetor ke AK jelas melanggar ketentuan regulasi.


Sebelumnya Ahmad selaku kepala desa diduga melakukan penyimpangan salah satu proyek rabat beton di Desa Letta Tanah. Setelah berproses hukum, terkuak pembangunan tersebut diduga ada kesalahan perencanaan (diduga mark up) dan direkomendasikan melakukan perbaikan oleh inspektorat.


Ironisnya, dalam proses pemeriksaan di kejaksaan yang dipimpin oleh AK. Ahmad malah menyetor ke AK dengan alasan pengembalian kerugian negara, padahal secara yuridis mekanisme pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh kades tersebut menyalahi regulasi yang ada.


Menanggapi hal itu, aktivis hukum Kabupaten Bone, Muh Iswandi meminta penegak hukum untuk memproses kembali kepala desa tersebut. Menurutnya, pengakuan kepala desa tersebut merupakan salah satu alat bukti yang patut untuk ditindaklanjuti, pasalnya secara hukum dugaan kerugian tersebut masih dikuasai oleh kades tersebut.


"Pengakuan kepala desa bahwa telah menyetor uang Rp 300 juta sebagai upaya pengembalian merupakan salah satu alat bukti, bahwa kepala yang dimaksud masih menguasai kerugian negara. Ini bukti kalau kepala desa ini memang terbukti korupsi," kata Wandi, Senin (24/04/2022).


Lanjut salah satu pengacara yang tergabung dalam ASH Law Firm Kabupaten Bone itu, mengatakan pengakuan adalah salah satu alat bukti atau bewijsmiddel yang patut ditindaklanjuti. Kata dia, dengan pengakuan tersebut maka patut kepala desa ini diperiksa. "Kami minta penyidik untuk segera memproses kepala desa ini," katanya.


Lebih jauh, menurutnya mustahil seorang kepala desa tidak tahu-menahu mekanisme pengembalian kerugian negara tersebut. "Dia menduduki jabatan kepala desa secara otomatis dia bertanggungjawab secara penuh atas jabatannya secara administrasi dan," tambahnya.


Dugaan penggelapan dana jaminan pada kasus korupsi rabat beton di Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone saat ini sementara ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel. Sejumlah saksi-saksi juga telah dimintai keterangan. 


"Saat ini sementara ditangani Kejati Sulsel, sejumlah saksi-saksi baik internal Kejari Bone juga telah dimintai keterangan," kata Andi Hairil, Kasi Intel Kejari Bone, Rabu (13/04/2022).


Pengembalian kerugian negara pada kasus korupsi rabat beton di Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada,karena setoran dana sebanyak 300 juta ke oknum jaksa itu merupakan sifatnya pribadi, Dana pengembalian itu diduga mengalir ke rekening pribadi AK, seorang mantan pegawai Kejaksaan Negeri Bone yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.


Kasus tersebut bermuara saat tim penyidik Kejaksaan Negeri Bone memeriksa salah satu proyek di Desa Letta Tanah tahun 2019 lalu. Saat itu penyidik memeriksa pembangunan jalan rabat beton yang terletak di Dusun Kampulajeng Desa Letta Tanah Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone Sulsel lantaran mengalami kerusakan yang cukup parah meskipun belum cukup setahun sejak pembangunan.


Belum diketahui secara detail proses kasus tersebut, namun informasi awal pekerjaan rabat beton yang menelan Anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp. 241 530.400, dengan volume panjang 300 meter diduga dikerja asal-asalan.


Kepala Desa Letta Tanah, Ahmad mengatakan, dirinya menyetor secara tunai sebesar Rp 295 juta, selanjutnya mentransfer sebesar Rp 5 juta melalui rekening AK.


"Saya memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada oknum jaksa berinisial AK sebagai uang pengembalian kerugian negara. Sebab, pemerintah Desa Letta Tanah masuk salah satu desa yang diperiksa Kejari Bone lantaran kegiatannya dianggap bermasalah," kata Ahmad Letta Tanah beberapa waktu lalu.


Komentar0

Type above and press Enter to search.