TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Suap Pegawai BPK, Berikut Gaji Pokok dan Tunjangan Pegawai BPK


INSTINGJURNALIS.Com--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat. Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, sorotan tersebut mencuat setelah Bupati Bogor, Ade Yasin, ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 26-27 April 2022. Ade diduga melakukan suap terhadap beberapa pegawai BPK untuk memutihkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Bogor.


Tim KPK menangkap empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat di kediaman masing-masing di Bandung, 26 April 2022, malam. Mereka langsung dibawa ke Gedung KPK di Jakarta. Kemudian pada Rabu, 27 April 2022, KPK menangkap Bupati Bogor dan pejabat ASN Kabupaten Bogor di rumah masing-masing di Cibinong.


Dalam Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menyita uang Rp 1,024 juta, yang terdiri dari Rp 570 juta tunai dan uang yang terdapat pada rekening bank sebesar Rp 454 juta.


Integritas BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan lembaga negara pun dipertanyakan. Tidak hanya itu, besaran gaji pegawai BPK juga dipertanyakan karena diduga menjadi alasan mereka menerima suap. Lantas, seberapa besar gaji pokok pegawai BPK?


Sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain, gaji pegawai BPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pegawai BPK yang berada pada posisi Pemeriksa Pertama dibedakan berdasarkan golongan III dan IV. Berikut adalah rinciannya:


Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 


Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 


Golongan IV 


Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Selain gaji pokok, pegawai BPK juga menerima tunjangan kinerja (Tukin) yang disesuaikan dengan kelas jabatan pegawai BPK. Tukin ini diatur dalam Perpres Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam peraturan tersebut, pegawai BPK dengan jabatan tertinggi dapat memperoleh tukin hingga Rp 41,55 juta per bulan. Tukin ini biasanya diterima oleh pejabat Eselon I sekelas kepala direktorat atau Sekretaris Jenderal.

Komentar0

Type above and press Enter to search.