TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pelaku Penganiaya Istri di Sinjai Diamankan, Terancam 10 Tahun Penjara


INSTINGJURNALIS.Com--Polisi menangkap pelaku penganiaya istri di Desa Saotengah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.


Pelaku yang diketahui bernama Sakir diamankan Polres Sinjai yang bekerjasama dengan Resmob Polda Sulsel di Kabupaten Gowa, Sabtu (04/06/2022).


Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam mengatakan pelaku ditangkap di kampung halamannya di Kabupaten Gowa tanpa perlawanan. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata Abustam.


Abustam menjelaskan, pelaku disangkakan pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Pria di Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dengan sadis menggorok leher istrinya, Nur Isya. Usai melakukan aksi sadisnya, Sakir pun melarikan diri.


Keluarga korban, Tina mengungkapkan, insiden tersebut terjadi di rumah orang tua korban. Menurutnya, Pelaku dan korban masih berstatus suami istri, namun sudah pisah sekitar lima bulan namun karena korban menolak rujuk.


“Iye adekku sama suaminya sudah lama pisah sekitar 5 bulanmi pak, tapi suaminya tidak mau pisah jadi datang di rumah di rumah orang tua untuk bertamu," kata kakak korban itu.


"Pada saat ditinggalkan, mantan suaminya melakukan aksinya. Setelah itu pelaku lari sementara adeku sendiri yang cabutki pisaunya,” jelasnya.


Lanjut Tina, kondisi korban saat ini masih dalam keadaan koma di ruang operasi dan dipasangi alat pernafasan. “Iye sementara di ruang operasi di suntik bius, koma pak, dipasangi alat pernapasan,” katanya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.