TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pilkades Sinjai Kacau-balau, Pasca Tahap Pertama Sarat Polemik, Kini Tahap Kedua Kembali Bermasalah


INSTINGJURNALIS.Com--Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Sinjai, Andi Hariyani Rasyid, mengungkapkan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2022 di 13 desa ditunda karena anggaran belum disiapkan.


Andi Haryani merincikan 13 desa ini tersebar di enam kecamatan antara lain, Kecamatan Sinjai Timur (Desa Bongki lengkese, Salohe dan Tongke-tongke), Kecamatan Tellulimpoe (Desa Patongko, Massaile dan Samaturue), Kecamatan Bulupoddo (Desa Lappacinrana), Kecamatan Sinjai Selatan (Desa Gareccing dan Alengka).


Selanjutnya, Kecamatan Sinjai Borong (Bonto Katute dan Bonto Tengnga), Kecamatan Sinjai Barat (Desa Terasa), Kecamatan Sinjai Tengah (Desa Gantarang).


"Tidak dianggaran, jika dianggarkan untuk APBD perubahan kemungkinan besar tidak bisa. Makanya, kita akan anggarkan di APBD pokok 2023 nantinya," ujarnya 


Untuk itu, kata Hariyani Rasyid, setelah jabatan 13 kepala desa berakhir di bulan desember mendatang, maka akan ada penjabat untuk menggantikan dan mengambil alih posisi jabatan kepala desa.


"Akan ada penjabat kepala desa nantinya selama tahapan pilkades berjalan hingga dilaksanakannya pelantikan," pungkasnya.


Diketahui, masa jabatan 13 Kepala Desa di Kabupaten Sinjai akan berakhir pada bulan Desember atau diakhir tahun 2022. Hanya saja, memasuki bulan Juni ini tahapan pilkades tersebut belum juga dimulai.


Berdasarkan pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, BPD menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.


Selanjutnya, meminta kepada Kepala Desa untuk segera membuat LPPD dan 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kades, BPD mengadakan rapat persiapan dengan melibatkan pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat desa untuk membentuk panitia pemilihan. 


Jika proses tahapan tidak dilaksanakan, itu artinya Pemilihan Kepala Desa gelombang kedua 13 Desa di Sinjai kembali tertunda dan akan ada penjabat kepala desa seperti Pilkades 54 desa yang baru-baru ini gelar.


Komentar0

Type above and press Enter to search.