TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sempat DPO, Terpidana Kasus Mafia Tanah di Sulsel Dieksekusi


INSTINGJURNALIS.Com--Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi berhasil menangkap terpidana Panca Trisna T di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (18/6), ketika Panca baru tiba dari Jakarta.


Terpidana Panca Trisna sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung karena tidak berlaku kooperatif.


Panca juga memperoleh vonis dua tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 Januari 2022 terkait kasus pemalsuan dokumen tanah.


Dilansir dari Antara, pasca eksekusi itu, kejaksaan Agung beserta jajarannya memperoleh apresiasi dari Ahli Waris Raiya Daeng Kanang, yakni Abdul Rasyid, setelah Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap terpidana Panca Trisna terkait kasus mafia tanah.


“Tentunya atas momen penangkapan tersebut, kami dari pihak ahli waris mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya dan juga berharap apa yang menjadi hak kami selama ini bisa segera kembali,” kata Abdul Rasyid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 20 Juni 2022.


Abdul Rasyid berpandangan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti dari komitmen Kejaksaan Agung bersama seluruh jajarannya di Indonesia dalam memberantas mafia tanah, khususnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.