TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Proses Kasus Dana Umat di Sinjai Tuai Tanggapan Keras Sejumlah Tokoh, Pelaku Diduga Alami Tekanan Psikologis Untuk Mengungkap Pejabat yang Diduga Terlibat


INSTINJURNALIS.Com--Kasus perampokan dana umat oleh salah satu pegawai Bagian Kesejahteraan Setdakab Sinjai memasuki babak. Selain pemotongan aliran dana yang mencuat hingga mencapai Rp 605 juta yang masuk ke kantong pribadi beberapa oknum, juga adanya tekanan psikologis terhadap terduga pelaku ND untuk bungkam.


Selain itu, terdapat adanya yang mengalir ke tempat lain dengan bentuk membiayai hajatan pejabat tinggi serta biaya transportasi lintas daerah. "Saya takut dipecat kak," ungkap ND, kepada Instinjurnalis.com.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam mengatakan kasus tersebut sementara proses penyelidikan di Unit Tipikor. "Sementara kasusnya masih dalam tahap lidik," kata Abustam.


Untuk diketahui, kasus ini sudah berproses di kepolisian sejak beberapa bulan lalu. Bahkan pihak inspektorat sudah mengauditnya dan menemukan kerugian negara senilai 605 juta rupiah.


Hanya saja pihak inspektorat saat dimintai keterangannya, terkesan tertekan dan irit bicara. Saat dikonfirmasi adanya pengembalian kerugian negara senilai 300 juta lebih yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada, tidak memberikan keterangan secara detail.


"Sementara kordinasi dengan pihak Tipikor Polres Sinjai," singkat Kepala Inspektorat Sinjai, Adeha.


Pemotongan dana insentif itu mencuat ke publik Inspektorat Sinjai mengaudit jejak kasus keuangan di kesra tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya kerugian negara senilai 605 juta, dimana diketahui sebelumnya separuh kerugian negara senilai 300 juta lebih dikembalikan secara manual ke penerima insentif tersebut.


Padahal, seharusnya dana kerugian negara tersebut seharusnya masuk ke kas negara sesuai dengan regulasi sistem pengembalian kerugian negara.


Kemudian sisa kerugian negara yang ditemukan oleh Inspektorat senilai 200 juta lebih, memberikan kebijakan terhadap ND selama 30 hari sejak waktu temuan ditetapkan agar dikembalikan. Namun hingga sekarang tak kunjung dilakukan.


Terpisah, aktivis hukum, Dedi Rawan menjelaskan selain kasus tersebut mengandung unsur penyalahgunaan wewenang sesuai yang diatur dalam tindak pidana korupsi. Pemotongan tersebut juga masuk unsur penggelapan.


Menurutnya, terlapor bisa disangkakan menurut Pasal 372 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.


Selain itu juga bisa disangkakan pasal 374 KUHP, penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk tu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


"Selain sudah bertentangan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juga mengandung unsur penggelapan," kata Dedi Rawan.


Lebih lanjut  Dedi Irawan mengatakan menjelaskan, pengembalian kerugian terhadap penerima insentif tersebut adalah bukti terjadinya tindak pidana penggelapan. "Penggelapan itu bisa saja dijadikan alat bukti bagi penegak hukum adanya perbuatan pidana penggelapan," tambahnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan pengaturan mengenai pembayaran uang pengganti dalam pengembalian kerugian keuangan negara diatur dalam UU No. 3 Tahun 1971 kemudian dilengkapi dalam UU No. 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2). Pasal 4 UU Tipikor.


"Kami menghimbau pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidana pelaku tindak pidana. Sehingga penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang apalagi ini dana ummat rakyat kecil," ungkapnya.



Sementara itu, Dr. Mudzakkir,  yang merupakan dosen Hukum Pidana FH UII, menjelaskan bahwa kerugian tindak pidana korupsi itu ada dua, yaitu kerugian Immaterial dan kerugian materiil. Jenis kerugian negara tersebut adalah kerugiaan materiil. Kerugiaan immateriil ini jangan sampai terlupakan dalam hukum pidana.  “Kalau kerugian materiil dihapuskan, apa bedanya dengan hukum perdata," katanya dalam jurnalnya.


Komentar0

Type above and press Enter to search.