TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Imbauan Bupati ASA Yang Wajib di Ketahui Pemilik Ternak Hewan di Sinjai

 

Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa. (Humas)

INSTINGJURNALIS.COM  Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), menerbitkan surat edaran tentang Tertib Pemeliharaan hewan Ternak tersebut per tanggal 3 Januari 2023.


Surat Edaran tersebut Nomor 094/17.20/SET. Dimana isinya mengingatkan kepada warga pemilik ternak untuk tidak melepas atau menambatkan ternak besar dan ternak kecil pada tempat-tempat umum.


Seperti di jalan umum, pasar, perkantoran, jembatan, rumah ibadah, sekolah, dan halaman rumah milik orang lain, lapangan olahraga, taman, terminal, puskesmas, rumah sakit, atau tempat wisata.


Kemudian apabila ada warga yang melanggar atau tidak mengindahkan imbauan tersebut maka, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk hewan ternak sapi, kerbau atau kuda. Sedangkan untuk kambing sebesar Rp200 ribu.


Selanjutnya dalam tenggang waktu 15 hari pemilik ternak tidak membayar denda, maka ternak tersebut akan dilelang.


Selain sanksi administratif, pelanggar juga akan dijerat sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015.


Dalam Perda dijelaskan, pelanggar diancam pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp50 juta.


Imbauan Bupati soal tertib peliharaan hewan ternak dalam Kota Sinjai ini juga dibenarkanan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP dan Damkar) Sinjai, Agung Budi Prayogo, Rabu (26/01/2023)


"Iya jadi bapak Bupati telah mengeluarkan imbauan tentang tertib pemeliharaan ternak, dan tentu dari kami akan lakukan tindakan jika ada warga yang melepas liarkan ternaknya," ujarnya. (*/Satria)



BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.