TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pria Begal Ancam Korbannya dengan Pisau Ditangkap Polisi, Sempat Bawa Kabur Uang Tunai Jutaan Rupiah

 

Polsek Tambora ringkus pelaku pembegalan yang terjadi di Jalan Perniagaan, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. (poskota)

INSTINGJURNALIS.COM
  Uang senilai Rp 8 juta raib dibawa kabur oleh begal. Peristiwa ini  terjadi pada Senin (16/1/2023) di Traffic Light Jalan Perniagaan Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat sekira pukul 17.30 WIB.


Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan peristiwa pembegalan itu bermula ketika korban berinisial SB (25) dan MF (23) hendak menaiki bajaj.


Saat itu kedua korban menaiki bajaj dari arah Muara Baru dengan tujuan Stasiun Angke. Dalam perjalanan kondisi lalu lintas sempat terjadi kemacetan.


"Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung menghampiri korban. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).


Putra menjelaskan, korban yang tidak berdaya karena diancam pisau hanya terdiam. Pelaku pun langsung mengambil uang tunai Rp 8 juta yang ada di saku korban berinisial SB.


"Setelah pelaku mendapatkan uang langsung melarikan diri," jelasnya.


Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.


Pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB pelaku bernama Ardiansyah alias Abu ditangkap di dekat perlintasan rel kereta api, tepatnya di Kelurahan Pekojan.


Saat dilakukan penangkapan, pelaki tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Sementara dari tangan pelaku diamankan uang tunai senilai Rp 3 juta.


Putra mengatakan, uang hasil kejahatan diakui pelaku telah digunakan untuk menebus Hp yang ia gadai.


"Sisa uang hasil kejahatan ada yang dipakai buat nebus gadaian Hp pelaku," bebernya.


Selain itu, Putra menuturkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pemerasan pada tahun 2016. Pelaku sempat menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.


"Tahun 2016 pernah masuk (penjara), kasus pemerasan," tukasnya.


Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih jauh. Termasuk masih menggali apakah pelaku beraksi secara berkomplot atau memang beraksi seorang diri.


"Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP," pungkas Putra. (Poskota)

BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI :


Komentar0

Type above and press Enter to search.