TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

37 Rekening Diduga Milik Anggota Sindikat Konten Pornografi Diblokir Polisi

 

Ilustrasi blokir rekening. (Google)

INSTINGJURNALIS.COM   -   Sebanyak 37 rekening diblokir pihak kepolisian yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para streamer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.


"Penyidik berhasil mengamankan 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro.


Dalam keterangan persnya pada Jumat (3/2/2023), Djuhandani  menyebut uang hasil saweran bernilai miliaran rupiah tersebut dihimpun sejak awal beroperasi, yakni Oktober 2022. Bahkan, perputaran uang dalam aplikasi live streaming porno itu mencapai triliunan rupiah.


"Dalam pengembangan kita akan lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU karena dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan," tutur Djuhandani.


Ia menambahkan, rekening-rekening yang ada ini nanti dilakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini.


6 Tersangka



Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka yang diduga terkait jaringan bisnis pornografi internasional melalui aplikasi streaming Bling2. Polisi menaksir perputaran uang dari bisnis ini mencapai triliunan rupiah.


Mereka yang ditahan itu merupakan Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2.


Kemudian Ryssen (30) yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.


Modus operasinya, aplikasi Bling2 mengharuskan korban atau penonton untuk menyetorkan uang terlebih dahulu untuk kemudian ditukarkan menjadi koin. Setelahnya para penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.


"Para pelaku memberikan siaran secara online mereka setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya," katanya.


Djuhandani menyebut para streamer diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga Rp30 juta per bulan dari hadiah atau saweran yang diberikan penonton. Para streamer juga disebut kerap melakukan aksinya selama empat jam setiap harinya.


Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP. Kemudian Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008. (Poskota)



BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.