TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dukung Program Pemerintah, Bupati ASA Lakukan Validasi NIK Menjadi NPWP

 

Bupati Sinjai melakukan validasi NIK menjadi NPWP. (Humas)

INSTINGJURNALIS.COM   -   Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) melakukan validasi atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Validasi itu dilakukan sebagai wujud dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai terhadap program pemerintah pusat. Validasi dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (6/2/2023)


“Sebagai wujud dukungan atas program pemerintah, hari ini saya sudah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP," jelasnya. 


Olehnya itu, Bupati ASA mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk segera melakukan Pemadanan NIK dan Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).


"Saya mengajak seluruh pejabat, Aparatur Sipil Negara,dan masyarakat Sinjai yang memiliki NPWP untuk segera melakukan pemutakhiran data mandiri dan pemadaman NIK-NPWP melalui djponline.pajak.go.id,dan jangan lupa juga untuk melakukan SPT tahunan orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2023melalui E-filing," tuturnya. 


Ditempat yang sama,  Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan  (KP2KP) Sinjai Hendrawan Agus mengapresiasi langkah Bupati ASA yang telah melaksanakan pemadanan NIK-NPWP.


Menurut dia, orang nomor satu di Sinjai ini telah memberikan teladan terbaik yang patut untuk dicontoh sebagai panutan masyarakat Kabupaten Sinjai. 


“Kami berharap agar masyarakat Kabupaten Sinjai dapat mengikuti keteladanan bapak Bupati  untuk mengajak seluruh wajib pajak melaksanakan pemadanan NIK-NPWP sekaligus melaporkan SPT tahunan melalui e-fi ling dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2023,” harapnya. 


Hendrawan menambahkan, berdasarkan data yang dimilikinya,  persentase masyarakat Sinjai yang sudah melakukan pemutakhiran NIK menjadi NPWP sudah mencapai 30 persen. (Satria)



BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.