TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemkab Sinjai Hapus Denda Tunggakan PBB-P2 Selama Bulan Februari

 

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan bersama jajarannya. (is)

INSTINGJURNALIS.COM  Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Sinjai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mendorong para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), untuk segera melunasi kewajiban mereka.


Mereka (wajib pajak read) dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda atau sanksi administratif yang disebut 'Bulan Bebas Denda'


Bulan bebas denda bagi penunggak PBB-P2 tersebut diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi Sinjai (HJS) Ke-459.


"Bulan bebas denda ini kita maksudkan untuk bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak PBB di Kabupaten Sinjai untuk bisa melakukan pelunasan tunggakan PBB-nya dari tahun 2014 sampai 2022," ujar kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan, Rabu (1/2/2023)


Para penunggak PBB-P2 cukup melakukan pembayaran pokok PBB tanpa harus membayar denda. "Sekali lagi itu hanya berlaku di bulan Februari tahun 2023," sambungnya.


Untuk pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sinjai, masyarakat dapat mendatangi kolektor/penagih pajak di setiap desa/kelurahan masing-masing.


Atau dapat melakukan pembayaran pajak secara non tunai dengan memanfaatkan kanal seperti QRIS.


Sebelumnya, Bapenda Sinjai di akhir tahun 2022 memaksimalkan penagihan kepada wajib pajak jenis PBB-P2. Total penerimaan PBB-P2 hingga 27 Desember kemarin sebesar 97,88 persen atau telah terealisasi Rp4,99 miliar dari target Rp5,10 miliar. (Satria)




BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.