![]() |
Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan bersama jajarannya. (is) |
INSTINGJURNALIS.COM - Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Sinjai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mendorong para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), untuk segera melunasi kewajiban mereka.
Mereka (wajib pajak read) dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda atau sanksi administratif yang disebut 'Bulan Bebas Denda'
Bulan bebas denda bagi penunggak PBB-P2 tersebut diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi Sinjai (HJS) Ke-459.
"Bulan bebas denda ini kita maksudkan untuk bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak PBB di Kabupaten Sinjai untuk bisa melakukan pelunasan tunggakan PBB-nya dari tahun 2014 sampai 2022," ujar kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan, Rabu (1/2/2023)
Para penunggak PBB-P2 cukup melakukan pembayaran pokok PBB tanpa harus membayar denda. "Sekali lagi itu hanya berlaku di bulan Februari tahun 2023," sambungnya.
Untuk pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sinjai, masyarakat dapat mendatangi kolektor/penagih pajak di setiap desa/kelurahan masing-masing.
Atau dapat melakukan pembayaran pajak secara non tunai dengan memanfaatkan kanal seperti QRIS.
Sebelumnya, Bapenda Sinjai di akhir tahun 2022 memaksimalkan penagihan kepada wajib pajak jenis PBB-P2. Total penerimaan PBB-P2 hingga 27 Desember kemarin sebesar 97,88 persen atau telah terealisasi Rp4,99 miliar dari target Rp5,10 miliar. (Satria)
BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]
Komentar0