TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sekda Kendari Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Kejati Sultra

 

Sekda kendari saat dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sultra. (Ist)

INSTINGJURNALIS.COM  Sekretaris Daerah Kota Kendari berinisial RT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi terkait pemberian perizinan.


Penetapan tersangka Sekda Kendari, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berdasarkan surat Nomor: B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023. 


 mengatakan mantan kepala Bappeda Kota Kendari ini ditetapkan sebagai tersangka 


"RT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi terkait dengan pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia," Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody, Senin (13/3). 


Sekda Kendari ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria inisial SM selaku tenaga ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Unggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari pada tahun 2017—2022.  


"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/P.3/FD.1/03/2023," ujarnya. 


Keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023. 


Diduga Berkaitan Pencucian Uang, Bukan Korupsi Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. 


"Kasus ini dalam pengembangan penyidik. Dalam waktu dekat, akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik," kata Dody. (*)




BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.