TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan KKP RI, Skandal Garam Impor, Mengendus Keterlibatan Susi Pudjiastuti


Penulis: Ketua Umum Front Nelayan Indonesia dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nelayan Indonesia, Rusdianto Samawa Tarano Sagarino,

INSTINGJURNALIS.com - Akhirnya Susi Pudjiastuti menyetujui penandatanganan rekomendasi impor garam konsumsi. Penandatanganan itu dilakukan Bramantyo Satyamurti Poerwadi. Skandal terjadi karena berbedanya angka impor garam yang disepakati antar kementerian 226.124 ton, sebelumnya hanya menyetujui impor 75.000 ton.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi tekah tanda tangan rekomendasi itu atas sepengetahuan Susi Pudjiastuti. Pada prinsinya, impor dengan tujuan memenuhi kebutuhan rumah tangga, namun penambahannya diketahui untuk kebutuhan industri sehingga adanya selisih jumlah dan anggaran yang dianggap merugikan negara.

Garam impor untuk konsums masuk Indonesia melalui tiga pelabuhan, yakni Tanjung Perak, Surabaya; Ciwandan, Cilegon; dan Belawan, Sumatra Utara. Untuj waktu masuk Indonesia diserahkan keoada PT. Garam sebagai BUMN.

Langkah PT. Garam melakukan impor tentu atas persetujuan dan rekomendasi dari KKP sehingga menjadi dasar bagi PT Garam untuk meminta surat persetujuan impor kepada Kementerian Perdagangan.

Atas jumlah penetapan kuota impor garam konsumsi paling banyak 226.124 ton pada 2017 dan pelaksanaannya diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Impor Garam Konsumsi. Pembahasan Impor garam ini telah di gelar rapat koordinasi oleh KKP dan Kementerian/Lembaga terkait sejak 27 Desember 2016 untuk menetapkan kuota impor garam konsumsi pada tahun ini.

Sehingga hasilnya menetapkan kuota impor garam konsumsi di 2017 sebanyak 226.124 ton. Ini berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS). Eksekusi secara bertahap minimal tiga tahap. Pelaksanaan impor dimulai Januari sampai akhir April 2017.

Rencananya setiap tahapan akan dilakukan evaluasi. Jadi kalau dalam evaluasi, impor sudah mencukupi, maka impor garam konsumsi tersebut dapat dihentikan. Pembicaraan ini tentu ada berbagai kesepakatan antara KKP dengan PT. Garam.

KPK dapat memanggil Bramantyo untuk ikut diperiksa karena atas pelaksanaan awal mulai dari kkp, apalagi skandal impor garam ini mendapat persetujuan dari menteri Susi Pudjiastuti.

Walaupun telah terbentuknya Satgas Impor garam untuk pengawasan, namun ini tidak mampu mengawasi, duluan KPK menangkap komisaris PT. Garam.

Bayangkan saja bahwa dengan anggota satgas yang terdiri dari Anggotanya terdtujuh Kementerian / Lembaga, yakni KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Ditjen Bea dan Cukai, BPS, dan Bareskrim.

Tugas Satgas untuk koordinasi dan mengelola data garam konsumsi. Setelah itu baru kemudian Kementerian BUMN memberi penugasan pada PT Garam terkait kuota impor.

Mabes Polri (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim) harus terus mendalami kasus dugaan penyimpangan importasi garam.

Sebaiknya penyidik juga harus memeriksa Susi Pudjiastuti sebagai pemberi restu ijin impor garam. Selain memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi. Sebagaimana kita ketahui bahwa Bramantyo sangat dekat dengan Susi Pudjiastuti dan merupakan komplotan bisnisnya. Bramantyo berasal dari eselon-3 Pertamina yang dulu melayani avtur SusiAir sehingga ditarik ke KKP dan menjadi gerombolan korup impor garam.

Sebaiknya penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan Susi Pudjiastuti sehingga terjadi penyimpangan impor garam yang dilakukan oleh PT. Garam.

Begitu juga dengan Kemendag agar ikut diperiksa karena ternyata PT. Garam telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk importasi garam konsumsi sebanyak 75.000 ton, sebagaimana SPI Nomor 42 dan SPI Nomor 43.

Sebanyak 1.000 ton garam industri yang diimpor itu dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Adapun sisanya 74.000 ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain. Penyimpangan diduga untuk menghindari pajak biaya masuk sebesar 10 persen.

Komitmen KKP mendukung pemberdayaan garam rakyat perlu dipertanyakan karena impor garam dilakukan sebagai bentuk tidak mendukung kehebdak rakyat. Berharap kuota impor yang belum selesai di Januari-akhir April. tetapi, pembajakan impor atas nama pemberdayaan rakyat. Sungguh miris pejabat seperti ini. Baiknya segera saja ditangkap dan dikurung penjara. Mana ada garam impor untuk pemberdayaan.

Susi Pudjiastuti dan Bramantyo ini aneh dan halusinasi, ketika cara berfikir pemberdayaan garam rakyat dengan target produksi garam rakyat ditetapkan 3,2 juta ton sepanjang 2017. Hal ini tak akan bisa dilakukan oleh KKP RI ketika impor dilakukan. Seharusnya impor distop dan diberdayakan garam rakyat. Tak ada rumus pemberdayaan dengan rumus impor. Tidak ketemu konsepnya.

Sudah ketahui jumlah naik 200 ribu ton dari target pada tahun 2016 sebanyak 3 juta ton. Sementara realisasi produksi garam konsumsi di 2016 hanya tercapai 144 ribu, dan stok hingga akhir tahun lalu 112.671 ton.

Saya kira KKP bekerja dibawah ketergesa-gesaan, apalagi DJPRL KKP sekarang terlibat dalam skandal korupsi impor garam padahal KKO memiliki sejumlah kegiatan di 2017, salah satunya membangun 6 unit gudang untuk menampung garam produksi para petani. Gudang ini akan memiliki standar SNI. Rencana ini tinggal kenangan bagi rakyat, justru gudang yang dibangun itu berencana untuk menampung barang impor.

KKP berencana akan membangun 6 gudang garam di Rembang, Brebes, Demak (Jawa Tengah), Tuban, Sampang Madura (Jawa Timur), dan Kupang pada tahun ini. Pada tahun lalu, sebanyak 6 gudang garam sudah dibangun, yakni di Indramayu, Pati, Pamekasan, Cirebon, Pangkep, dan Bima. Namun, ini hanya tempat menampung bahan importir. Miris harus impor garam?. Pemerintah terlalu haus dengan produk luar negeri. (*)

Type above and press Enter to search.