TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Wujudkan Harapan Masyarakat, Bupati Sinjai Resmikan Dua Pos Damkar

Wujudkan Harapan Masyarakat, Bupati Sinjai Resmikan Dua Pos Damkar
Bupati Sinjai, Andi Sto Gadhista Asapa

INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Janji Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sinjai untuk mendirikan pos Pemadam Kebakaran (Damkar) di dua Kecamatan kembali diwujudkan. Dua pos sektor Manipi Kecamatan Sinjai Barat dan sektor Bikeru Kecamatan Sinjai Selatan, Kamis (27/12/2018) diresmikan oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa.

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Agung Budi Prayogo menuturkan, persmian pos damkar ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Bupati dan Wakil Bupati atas harapan masyarakat yang selama ini mengharapkan peningkatan pelayanan kebakaran.

Khususnya di kecamatan, yaitu Sinjai Barat meliputi Sinjai Barat dan Sinjai Tengah serta Kecamatan Sinjai Selatan meliputi Sinjai Selatan, Tellulimpoe dan Sinjai Borong dengan setiap sektor sebanyak 15 orang pemadam dan 9 orang satpol yang dibagi dalam tiga shift.

Sementara Bupati Sinjai, Andi Seto mengatakan, kebakaran adalah hal yang selalu harus diantisipasi, tuntutan terhadap pelayanan di bidang kebakaran kedepannya akan semakin tinggi, seiring dengan meningkatnya pembangunan di Kabupaten Sinjai dan peningkatan kawasan permukiman masyarakat.

Akibat kebakaran selalu menyisakan duka bagi masyarakat yang mengalaminya karena dapat menghanguskan kebutuhan dasar masyarakat, baik itu sandang, pangan, dan papan, bahkan selain itu kerugian harta benda kadang menyebabkan nyawa melayang.

Oleh karena itu, apa yang selama ini menjadi harapan masyarakat, khususnya kecamatan Sinjai Barat dan Sinjai Selatan, telah disikapi oleh pemerintah dengan menghadirkan pos pelayanan penanggulangan kebakaran sektor kecamatan.

"Selama ini jika terjadi kebakaran di Sinjai Barat, Sinjai Selatan dan Borong masyarakat cukup jauh meminta bantuan di posko Sinjai Utara yang aksesnya sangat jauh dan medan yang sulit, jarak tempuh kurang sekitar 1 setengah jam, sehingga petugas pemadam kebakaran tidak mampu berbuat banyak dalam memaksimalkan penanggulangan kebakaran," ungkapnya.

Dengan adanya pos pemadam kebakaran ini, kata Seto merupakan wujud antisipasi positif pemerintah Kabupaten Sinjai dalam menyediakan pelayanan bagi warganya khususnya layanan di bidang kebakaran yang meliputi, pencegahan, penanggulangan, dan penyelamat bencana kebakaran.

Dengan bertambahnya titik wilayah manajemen kebakaran (WKM) kita berharap pelayanan kepada masyarakat dapat kita tingkatkan, khususnya waktu tanggap (respon time) yang di tentukan selama 15 menit mulai dari masuknya info kebakaran pada pos pelayanan.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2009 hal ini dibutuhkan dengan tujuan memperkecil kerugian akibat kebakaran karena semakin cepat petugas pemadam kebakaran sampai di TKP insya allah operasi penyelamatan semakin efektif.

"Saya berharap dengan hadirnya unit damkar di kecamatan semakin meningkatkan kewaspadaan kita terhadap hal-hal yang dapat menyebabkan kebakaran dan senantiasa menghindarkan diri dari kebiasaan-kebiasaan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran," ujarnya.

Oleh karena itu, penting mengedapankan tindakan preventif atau pencegahan kebakaran dari pada penanggulangan kebakaran, mencegah jauh lebih baik daripada menanggulangi demi menghidari kerugian akibat kebakaran. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran adalah tanggung jawab bersama. (*)

Editor : Ardy