TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Penanganan Kasus Dugaan Pungli Kades Pallime Jalan di Tempat, Kinerja Kejari Bone Disorot

Kejaksaan Negeri Bone menuai sorotan, setelah kasus dugaan pungli Pasar Pallime dinilai berjalan lambat.
INSTINGJURNALIS.Com--Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone dalam menangani kasus dugaan pungli sewa lost Pasar Pallime dinilai berjalan ditempat, padahal diketahui kasus tersebut sudah bergulir sejak (16/09/2019) lalu.

Selain itu, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Kades Pallime itu juga dinilai telah memenuhi unsur. Terakhir, pengakuan dari salah satu saksi yang membeberkan fakta, bahwa terlapor telah terbukti melakukan pungutan liar.

Praktisi Hukum Kabupaten Bone, Salahuddin SH mengatakan pengakuan dari salah seorang saksi merupakan rujukan awal untuk dijadikan pengembangan kasus tersebut.

"Pengakuan dari saksi itu, merupakan petunjuk awal untuk dilakukan pengembangan, dan itu menjadi wewenang penyidik untuk menelusuri hal itu, karena itu merupakan pengakuan dari salah seorang saksi, maka itu dapat dijadikan alat bukti permulaan," kata Salahuddin juga merupakan Direktur Law Firm ASH dan Patners.

Selain itu, Salahuddin mengatakan, pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pungutan liar merupakan perbuatan yang dapat disamakan dengan tindak pidana pemerasan bahkan pidana korupsi. Menurutnya, pungli termasuk penyalahgunaan kewenangan penyelenggara negara.

"Umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan, jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.

"Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," ujar dia.

Lebih lanjut, menurutnya, pungli dimulai dari niat jahat penyelenggara negara untuk meminta uang dari masyarakat. Di sisi lain, warga terpaksa memberikan uang agar mendapatkan pelayanan.

"Sehingga orang yang terkena pungli tidak perlu takut melaporkan. Mereka cenderung korban," ucapnya.

Kasus dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Kepala Desa Pallime terkait biaya losmen pasar semakin terkuak. Dimana Kepala Desa Pallime ini dengan perintahnya kepada sejumlah perangkatnya untuk melakukan pungutan biaya los pasar bagi warga/pedagang yang ingin menjual di Pasar Pallime dengan biaya 5 juta rupiah per los.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.