TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dugaan Korupsi Puskesmas Cina, Nasib Petinggi Dinas Kesehatan Bone Ditentukan Minggu Ini!

Kajari Bone, Dr Eri Satriana bersama jajarannya menerima aspirasi dari aktivis PMII Bone, Senin (09/12/2019).
INSTINGJURNALIS.Com--Nasib sejumlah pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Bone ditentukan minggu ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone akan segera menggelar ekspose kasus terkait dugaan korupsi pada pembangunan Puskesmas Cina.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone melalui Kasi Pidsus, Andi Kurnia mengatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian proses hukum kasus tersebut.

Gelar perkara itu dimaksudkan untuk memastikan kelanjutan kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Dinas Kesehatan termasuk Andi Khasma Mahdin Padjalangi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pembangunan puskesmas tersebut.

"Minggu ini kami akan melakukan gelar perkara," kata Andi Kurnia, Senin (09/12/2019).

Gelar perkara itu merupakan tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Puskesmas Cina yang diusut kejaksaan sejak akhir September 2018 lalu. Yang mana pada rehab puskesmas tersebut ditemukan perbuatan pidana dengan tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan negara hingga mencapai 133 juta.

Namun, setelah kurang lebih satu tahun kasus tersebut bergulir, terduga mengembalikan kerugian negara tersebut.

Pengembalian kerugian negara itu pun mendapat sorotan, seperti disampaikan Salahuddin SH, ia mengatakan pengembalian kerugian negara tidak melalui standar operasional (SOP) yang ditentukan dalam aturan, dimana pengembalian harus ditentukan kerugian negara lebih dahulu melalui audit BPK.

Sebagai mana Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA(SEMA) No.4 Tahun 2016, bahwa yang berhak menentukan kerugian negara adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional.

Menurutnya, kejaksaan hanya boleh mengaudit untuk menentukan estimasi kerugian negara, bukan hasil riilnya, sementara dalam kasus ini tim auditor sama sekali belum melakukan penghitungan kerugian negara.

Salahuddin juga menjelaskan, masa pemeliharaan pembangunan puskesmas itu sudah habis, berarti sudah resmi memenuhi unsur kesengajaan dan murni ada niat untuk merugikan uang negara, dan tidak ada alasan kejaksaan menyarankan untuk dilakukan pengembalian negara.

"Inikan sudah memenuhi unsur adanya perbuatan melanggar hukum dan sudah membebani pikiran (negara) karena kejaksaan sebagai lembaga negara dan tim audit teknis sudah turun mengaudit (bukan BPK) sehingga ditemukan dugaan awal kerugian negara, dalam pemeriksaan ini jaksa menggunakan uang negara," tegas Salahuddin.

Lebih lanjut, Salahuddin menjelaskan. "Jadi seandainya pihak ke tiga (kontraktor) atau pihak PPK dengan sendirinya merasa bersalah dan mengembalikan sendiri kerugian negaranya tanpa ada pemeriksaan, maka itu baru boleh dikatakan beritikad baik dan tidak membebani negara, jadi tidak ada alasan kejaksaan untuk menyarankan agar dilakukan pengembalian kerugian negara," Jelas salah satu pengacara di Kabupaten Bone itu.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.