TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sejumlah Puskesmas di Bone Tidak Dilengkapi IPAL, Limbah Berbahaya Ancam Kesehatan Masyarakat

ILUSTRASI
INSTINGJURNALIS.Com--Sejumlah Puskesmas di Bone disinyalir lakukan pengelolaan limbah tanpa standar operasional yang tepat dalam menjaga kesehatan lingkungan sekitar.

Pasalnya, pengelolaan limbah tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Padahal IPAL ini sangat dianjurkan dimiliki oleh setiap puskesmas. Hal ini untuk mencegah terjadinya pembuangan limbah medis secara sembarangan.

Seperti halnya, Puskesmas Cenrana, Puskesmas Dua Boccoe, dan Puskesmas Usa yang hingga saat ini belum dilengkapi IPAL.

Kepala Puskesmas Cenrana, H Rahman mengakui hal itu, puskesmas yang berlokasi di ujung utara Bone itu tidak dilengkapi IPAL. Namun, pihaknya mengaku  bahwa saat ini pihaknya sementara mengerjakan proyek pembangunan IPAL.

"Memang belum ada, Namun saat ini sementara dalam pengerjaan untuk pembangunan IPAL. Untuk sementara limbah kita tampung di penampungan sementara, karena sebelumnya hasilnya positif (mengandung zat kimia)," katanya.

Untuk limbah B3 berupa jarum suntik dan alat medis lainnya, pihak Puskesmas Cenrana mengklaim bahwa diangkut ke surabaya.

"Kalau limbah padatnya kita pihak ketigakan dengan perusahaan," katanya.

Sementara Puskesmas Dua Boccoe juga tidak dilengkapi IPAL, Kepala Puskesmas Dua Boccoe, Irmayani juga mengaku hal itu, ia mengatakan pihaknya terkendala ketersediaan anggaran.

"Kami terkendala persoalan lokasi dan anggaran, karena untuk pengadaan IPAL itu dibutuhkan minimal 400 juta, Namun, kami memiliki resapan supaya tidak merembes," katanya.

Sementara di Puskesmas Usa juga belum dilengkapi, Kepala Puskesmas, Yuliana Syam mengatakan puskesmas tersebut hanya dilengkapi saluran pembuangan air limbah (SPAL).

"Kami hanya punya SPAL, jadi intinya limbah puskesmas tidak mengalir lingkungan masyarakat," katanya.

Pihak Dinas Kesehatan Bone melalui Kepala Sub Bagian Program, H Rustang, enggang menanggapi banyaknya puskesmas yang belum dilengkapi IPAL, saat hendak dikonfirmasi dirinya tidak berada di kantor. Melalui seluler enggang merespon hal itu.

Perlu dijelaskan bahwa dampak dari pembuangan limbah puskesmas khususnya limbah medis baik yang cair maupun padat (B3) secara sembarangan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan serta menimbulkan wabah penyakit.

Masalah ini harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah melalui SKPD terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan. Sehingga unsur kimiawi dari sisa pembuangan limbah medis bisa steril.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014, Pasal 12 Fasilitas Pelayanan Kesehatan Wajib melakukan pengelolahan limbah domestik sesuai dengan baku mutu air yang telah ditetapkan.

"Puskesmas inikan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menghasilkan limbah cair dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), jika tidak memiliki instalasi pengelolahan limbah (IPAL), berarti selama ini limbah cair yang mengalir dapat mencemari lingkungan karena tidak diolah," kata Andi Asrul, Ketua Kongres Advokat Indonesia Cabang Bone.

Lebih jauh kata dia, "Ini menjadi pertanyaan besar kok bisa puskesmas yang tidak memiliki ipal diberikan akreditasi atau kelayakan operasi hingga melakukan rawat inap oleh kementerian, padahal ini juga bertentangan dengan UU nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup," katanya lebih jauh.

Bahkan ada sanksi pidanya di Pasal 99 yang pada poinnya menerangkan bahwa kelalaian yang menyebabkan bahaya kesehatan lingkungan akan diancam pidana.

"Singkatnya barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, dilampauinya baku mutu air atau baku mutu kerusakan lingkungan di ancam 6 Tahun pidana penjara," katanya.

Dan hali ini, merupakan, "Kasus luar biasa yang membutuhkan perhatian khusus oleh pemerintah daerah, karena dampaknya bisa melumpuhkan atau membunuh perlahan generasi muda jika dibiarkan secara terus menerus," tegasnya.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.