TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Antisipasi KKN pada Anggaran Penanganan Covid-19, Kejari Bone Pandu Pengelola

INSTINGJURNALIS.Com--Anggaran 82 miliar rupiah telah dikucurkan Pemkab Bone dalam penanggulangan wabah covid-19 atau virus corona. Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone akan melakukan pendampingan dan pengawasan agar pemanfaatan dana tersebut tepat sasaran.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Ery Satriana mengatakan, akan melakukan proses pendampingan, pengawalan sesuai tugas dan fungsi kejakasan. Pertama, melalui bidang perdata tata usaha negara. Kejaksaan melakukan pendampingan membuat legal opinion.

Kedua, melibatkan bidang intelijen yang mana fungsi kejaksaan adalah untuk meneliti ancaman, gangguan dan hambatan dan tantangan.

Ketiga, melibatkan bidang pidana khusus (Pidsus) kejaksaan dengan pendekatan corruption impact asessement.

"Kejaskan itu sendiri akan melakukan pengawasan dalam bidang perdata, bidang intelijen dalam mengkaji adanya gangguan, dan pidsus akan mencegah modus-modus operandi dalam pengadaan barang dan jasa harus dihindari," kata Eri Satriana.

Pencegahan modus operandif yang dimaksud, Kata dia, "Seperti menerima suap, feedback. Maka dari itu Pidsus akan berelaborasi dengan Intel dan Datum untuk memberikan eduksi dan konsultasi apabila ada kesalahan dengan memberikan kesempatan untuk memperbaiki, atau mengembalian apabila ada hasil dari auditor atau APIP ada kelebihan pembayaran," kata Dr Eri Satriana.

Lebih lanjut Eri, menjelaskan fungsi pengawasan tersebut adalah mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tetap pada prinsip dan etika yang ada agar efektif, efisien adil dan transparan.

"Etika pengadaan itu bahwa di dalamnya tidak ada unusur kolusi, korupsi dan nepotisme. Caranya, kita akan lakukan pendampingan dalam setiap proses pengadaan, perencanaan pelaksanaan, pertanggung jawaban," lanjutnya.

Karena menurutnya, pelaksaan pengadaan ini berbeda dalam pelaksaan pengadaan biasa, yakni proses pengadaan ini dibutuhkan percepatan.

"Karena pada pelaksaan pengadaan ini berbeda dengan pelaksanaan biasa, dan BPK, Mendagri, Permendes mengeluarkan aturan dan memepercepat proses pengadaan dan ini harus diketahui oleh semua pihak," jelasnya.

Sementara terkait harga yang sudah dikeluarkan pihak terkait, menurutnya, harga yang wajar dalam darurat itu, adalah harga yang responsif artinya bahwa, pihak penyedia dengan pihak pemerintah atau stakholder bisa menjelaskan harga barang tersebut,

"Misalnya, harga masker yang sebelumnya kisaran 25 ribu, namun kondisi sekarang harga masker melonjak menjadi 75 hingga 150 ribu, olehnya. itu pihak pengadaan mampu menjelaskan item-item itu sebagai analisa kebutuhan dan analisa harga," tambahnya.

Sehingga apabila hal ini nantinya dimintai keterangan dari auditor atau masyarakat, pengelola bisa menjelaskan sesuai dengan kebutuhan.

"Karena saat ini masyarakat mulai mempertanyakan harga APD terbilang mahal, dan tentunya hanya pihak pengelola ini yang bisa menjelaskan," katanya.

Terakhir, Eri menjelaskan, apabila kedepannya ditemukan kesalahan padahal telah diberikan edukasi dan konsultasi tentunya akan masuk dalam rana penegakan hukum.

"Kalaupun ada yang masih melakukan hal ini, dan sudah diberikan edukasi dan konsulitasi, maka yang paling terakhir adalah penegak hukum," tutupnya.

Sebelumnya, DPRD Bone dengan Pemerintah Kabupaten Bone telah menyepakati anggaran sebesar Rp82 miliar untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Berdasarkan data dari Rp82 miliar itu dibagi tiga item. Penanganan kesehatan Rp20,6 miliar, penanganan dampak ekonomi Rp27,5 miliar, jaring pengaman sosial Rp33,9 miliar.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.