TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Diskopnaker Sinjai Kembali Lakukan Pengusulan BLT UMKM

 

Diskopnaker Sinjai Kembali Lakukan Pengusulan BLT UMKM

INSTINGJURNALIS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) kembali memfasilitasi pelaku Usaha Mikro kecil menengah (UMKM) untuk menerima bantuan presiden (Banpres) di tahun 2021. 


Bantuan yang lebih dikenal dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kembali digulirkan pemerintah dengan total nominal yang diterima sebesar Rp1,2 Juta setiap pelaku UMKM. 


Kepala Diskopnaker Sinjai, La Baba Paisal, mengemukakan pengusulan data calon penerima BPUM dibuka sejak 5 April 2021 lalu dan akan ditutup pada 30 April 2021 mendatang. Tujuannya untuk melengkapi berkas atau dokumen calon penerima BPUM yang belum lengkap. 


"Saat ini kita melakukan pendataan dan pengusulan, yakni kita melengkapi data tahun lalu yang belum lengkap. Kemudian membuat format baru untuk melengkapi datanya untuk diusulkan kembali sebagai calon penerima BPUM, termasuk para UMKM yang belum mendaftarkan dirinya," ucapnya, saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa pagi, (13/04/2021)


Tidak hanya bagi pelaku UMKM yang baru mengusulkan, namun juga berlaku bagi pelaku UMKM yang telah menerima BPUM tahun 2020 dengan catatan belum memenuhi kelengkapan berkas yang diminta seperti fotocopy KTP, Kartu Keluarga, foto dan jenis usaha yang dimiliki.


Selain itu, harus memiliki salah satu dari berkas berikut ini, yaitu surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan, atau Izin Usaha Menengah Kecil (IUMK) yang dikeluarkan pihak Kecamatan, ataupun izin usaha yang dikeluarkan oleh PTSP.


Pengusulan data dengan melengkapi berkas atau dokumen sebagai syarat calon penerima BPUM diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2020 bahwa bagi yang sudah menerima BPUM, masih bisa diusulkan kembali untuk mendapatkan BPUM tahun 2021 ini.


"Untuk pengurusan berkasnya dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja untuk melengkapi dokumen sesuai persyaratan yang diminta," pungkasnya.


Editor: Satria



Komentar0

Type above and press Enter to search.