TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Menolak Lupa, Kasus Korupsi yang Pernah dan Saat ini Ditangani Polres Bone

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--19 Bulan sudah kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Bone berlalu. Namun, hingga kini kasus dugaan permainan pada program kesejahteraan untuk masyarakat miskin tersebut belum juga diketahui. Penyelidikan yang dilakukan kepolisian pun seakan jalan di tempat. 


Meski beberapa waktu lalu polisi mengaku bahwa kasus tersebut sisa menunggu hasil surat dari Kementerian Sosial (Kemensos). Kenyataannya, hingga kini belum belum ada kejelasan. Sampai saat ini upaya pengungkapan pelaku masih sebatas penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. 


Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Benny yang dikonfirmasi mengaku proses kasus tersebut memang membutuhkan waktu. "Kalau korupsi tentu membutuhkan proses (dibanding dengan kasus pidana umum)," singkat Benny, Selasa (02/11/2021) lalu. 


Menurut catatan Instingjurnalis.com, masih ada sejumlah korupsi yang besar selain BPNT yang pernah dan saat ini ditangani kepolisian. Berikut diantaranya:


1.Kasus Korupsi DLHK


Kepolisian Resort (Polres) Bone menghentikan proses hukum alias SP3 kasus dugaan korupsi dana swakelola Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Bone (23/04/2020) lalu. Polisi menyebutkan pemberhentian penyidikan kasus tersebut dilakukan karena tersangka mengembalikan kerugian negara.


Meskipun diketahui sebelumnya, bahwa kasus ini sudah dalam proses penyidikan dan kerugian negara sebesar 550 juta berdasarkan rilis audit BPK.


Penghentian perkara yang sempat merugikan negara hingga mencapai 550 juta itu, menurut Pahrun (kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim) menyatakan bahwa kasus ini di SP-3 kan (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), karena terlapor sudah mengembalikan kerugian negara sebelum ditetapkan tersangka.


Ironisnya, tiba-tiba terperiksa (Asmar Arabe) mengembalikan kerugian negara sehari setelah hasil audit atau pada (15/010/2019) sedangkan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.


Penghentian kasus di tengah jalan tersebut sempat mengundang kontorversial. Pasalnya, pada Pasal 4 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.


Aturan ini menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.


2. Kasus Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)


Kasus ini sempat mengundang perhatian publik karena melibatkan mantan Kepala Bidang PAUD, Erniati yang tidak lain merupakan istri Wakil Bupati Bone. Kala itu Erniati disebut sebagai aktor dibalik terjadinya korupsi dan ditetapkan tersangka bersama tiga bawahannya. 


Ketiganya masing-masing Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.


Sayangnya, dalam kasus tersebut hanya tiga tersangka ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan vonis dari Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2020. Sementara Erniati proses hukumnya dihentikan karena polisi tidak bisa mememenuhi petunjuk jaksa terkait keterlibatannya. 


Padahal diketahui, di media ini salah satu tersangka (Sulastri) mengaku bahwa terjadinya korupsi tersebut disebabkan oleh Erniati. Pengakuan ini juga sempat dibeberkan di persidangan. Sayangnya hal itu tidak ada tindak lanjut dari aparat. 


3.Kasus Data Fiktif Peserta BPJS. 


Sedikitnya 20 ribu data fiktif Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kabupaten Bone terungkap. Data abal-abal itu terbongkar saat rapat kerja Komisi IV DPRD Bone bersama Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS Kesehatan.


Puluhan ribu peserta BPJS tersebut disebut tetap menerima bantuan dan rutin dibayarkan Pemerintah Daerah Bone melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) meskipun memiliki keberadaan yang tidak jelas


Keberadaan peserta fiktif tersebut tentunya sangat merugikan negara. Pasalnya, pemerintah tetap mengeluarkan anggaran untuk membayar iuran dari APBD. Tak tanggung-tanggung data fiktif yang menggerogoti anggaran PBI yang dialokasikan Pemkab Bone nilainya fantastis. Bahkan, diperkirakan mencapai Rp 4 miliar per tahun, kalau dihitung tahun 2019 sejak diberlakukan bantuan itu maka kerugian negara mencapai 12 miliar. 


Setelah kasus BPJS ini terkuak, polisi melakukan serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi, diantaranya; Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS, dan beberapa pihak lainnya. 


Komentar0