TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polisi Pastikan Kasus Tidak Ditutup Pasca Waka DPRD Bone Cabut Laporan


INSTINGJURNALIS.Com--Polisi memastikan kasus pencurian milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Wahyudi Taqwa tidak ditutup. Menurutnya, pencabutan laporan dari korban tidak serta-merta menghentikan proses hukum.


Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah mengatakan pencabutan laporan yang dilakukan oleh politisi PAN itu tidak menutup proses hukum meskipun korban sudah menempuh jalur kekeluargaan atau restoratif justice.


"Proses hukumnya tidak serta-merta dihentikan, upaya korban untuk menghentikan kasus dengan jalur kekeluargaan tetap jadi pertimbangan. Namun tetap kami akan melakukan proses gelar perkara terlebih dahulu," katanya.


Ardiansyah mengatakan, akan melakukan penelusuran lebih mendalam termasuk adanya dugaan tidak pidana pencucian uang. "Sampai sekarang kami belum menemukan sumber dana itu. Olehnya kami terlebih dahulu menentukan asal-usul uang itu, apakah dari hasil pidana atau tidak," tambahnya.


Sebelumnya, Polsek Tanete Riattang Polres Bone menangkap lima pelaku pencurian uang senilai Rp 820 juta milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Wahyuddin Taqwa. Kelima pelaku tak lain tetangga korban sendiri.


Pelaku yang berinisial RA (16), DR (19), SY (25), dan MA (17), dan FA (17) ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencurian uang milik korban yang tersimpan di dalam gudang di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang.


Selang beberapa hari, pihak pelapor menempuh jalur kekeluargaan dengan mangajukan surat permohonan pencabutan laporan.


Sayangnya belum diketahui poin perjanjian yang menjadi kesepakatan damai sehingga pelapor mencabut laporan tersebut. Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Nurhayati yang dikonfirmasi mengaku hanya menerima laporan perdamaian dari pelapor.


"Kami penyidik hanya menerima surat permohonan pencabutan laporan dari korban dengan alasan telah diselesaikan secara kekeluargaan," Kata Nurhayati.


Komentar0

Type above and press Enter to search.