TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kejagung Bidik Kasus Impor Gula di Kemendag, Naik Jadi Penyelidikan

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  -  Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membuka kasus penyelidikan baru dugaan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 - 2023.


"Kita mulai dari proses penyelidikan menjadi penyidikan saat ini terhadap kasus importasi gula di lingkung Kemendag Periode 2015 - 2023," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi didamping Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).


Kuntadi mengatakan pihaknya menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam kasus tersebut.


"Ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan (TPKP) kewenangan dalam importasi gula di Kemendag pada periode 2015 sampai 2023," tambahnya.


Dalam hal ini, Kuntadi membeberkan hasil temuan ada tindak pidana adalah dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak tidak berwenang," kata Kuntadi.


Selain itu juga, Kemendag diduga telah memberikan izin impor dengan melebihi batas kebutuhan dari batas maksimal yang sudah ditentukan pemerintah.


Dalam kasus ini, Kuntadi masih belum bisa memberikan informasi lebih detail berapa dampak kerugian negara yang ditimbulkan.


"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja. Selain itu setelah dimajukan kedalam penyidikan akan kita lakukan pengeledahan juga untuk menemukan alat barang bukti yang dapat sebagai proses penyelidikan," tutupnya. (Poskota)




BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.