TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Kasus Suap Gubernur Malut, Petinggi Harita Grup Segera Diadili

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas segera disidang terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut).


Tim Penyidik KPK pun telah menyerahkan berkas perkara petinggi Harita Group yang memberi suap kepada Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba, ke tim Jaksa. 


"Hari ini, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat 16 Februari 2024.


Selain Stevi Thomas, penyidik KPK juga segera menyidangkan tersangka lainnya, yaitu Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, dan Kristian Wuisan selaku swasta kepada Tim Jaksa KPK.


"Dari hasil penelitian berkas perkara, Tim Jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap," ujarnya.


Ali Fikri menambahkan, empat tersangka masih menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 6 Maret 2024. Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan keempat tersangka tersebut.


"Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.


Sementara itu, Ali menjelaskan pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengumpulan barang bukti penerimaan suap oleh Abdul Ghani Kasuba melalui pemeriksaan sejumlah saksi.


"Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atas mana Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya. 


Diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka kasus ini. Mereka yakni Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara.


Kemudian, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku swasta. (Viva)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.