TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Perintah UU, Andi Seto: Pemerintah Wajib Perhatikan Kesehatan Masyarakat

Perintah UU, Andi Seto: Pemerintah Wajib Perhatikan Kesehatan Masyarakat
INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Calon Bupati Sinjai Andi Seto Gadistha Asapa mengatakan, pemerintah dengan masyarakat terdapat suatu hubungan. Kata dia, dimana ada masyarakat disitu pula pemerintah diperlukan.

Karena menurut dia, pemerintah yang disebut sebagai pejabat umum hakikatnya adalah pemerintah itu adalah pelayan publik dan masyarakat adalah 'raja'.

Sehingga pasangan Andi Kartini Ottong di Pilkada Sinjai 2018 itu melanjutkan bahwa salah satu produk pelayanan pemerintah kepada masyarakat adalah pelayanan di bidang kesehatan. Sebagai sosok yang paham hukum, putra mantan bupati sinjai dua periode ini menegaskan bahwa Kesehatan adalah merupakan salah satu dari hak asasi manusia, seperti termaktub dalam UUD 1945.

"Dalam UUD 1945 juga dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ungkapnya, Senin 17 Juni 2018.

Lanjut Andi Seto, Kesehatan sebagai hak asasi manusia, mengandung suatu kewajiban untuk menyehatkan yang sakit dan berupaya mempertahankan yang sehat untuk tetap sehat. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Hal ini melandasi pemikiran bahwa sehat adalah investasi

Maka dari itu sebagai Bupati atau kepala daerah harus dan memiliki kewajiban untuk memikirkan Ekonomi kesehatan berhubungan dengan alokasi sumber daya diantara berbagai upaya kesehatan jumlah sumber daya yang dipergunakan dalam pelayanan kesehatan pengorganisasian dan pembiayaan dari berbagai pelayanan kesehatan mengefesiensikan pengalokasian dan penggunaan berbagai sumber daya serta dampak upaya pencegahan timbulnya penyakit dan melakukan program pengobatan dan pemulihan kesehatan pada individu dan seluruh masyarakat tepat sasaran

"Maka dari itu sebagai pemimpin harus memiliki kewajiban yang harus setiap saat memikirkan untuk kepentingan masyarakat dimana harus menyiapkan sarana lengkap untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat tanpa harus menunggu masyarakat itu sendiri sakit dan mendatangi layanan kesehatan yang disiapkan oleh pemerintah dan harus diperhatikan adalah bagaimana kondisi kesehatan masyarakat setiap harinya melalui infrastruktur kesehatan yang dibangun oleh pemerintah itu sendiri," kata andi Seto

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Andi Seto-Andi Kartini, Ahmad Marsuki mengatakan bahwa, salah satu aspek mendasar pemberian otonomi kepada daerah adalah keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas, dan peran serta aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya.

Selain itu, adanya pemberian kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasar skala pelayanan umum apakah lebih efektif diselenggarakan oleh daerah ataukah oleh pusat.

"Kehidupan masyarakat yang semakin kompleks menuntut adanya suatu pelayanan yang semakin berkualitas, dan gratis dalam hal ini pemerintah sebagai provider atau penyedia harus lebih intensif didalam memperhatikan pelayanan tersebut. Karena diberbagai kesempatan pemerintah senantiasa menjanjikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat, namun dalam kenyataannya belum optimal untuk saat ini," ujarnya.

Kemudian dilanjutkan deSentralisasi perencanaan kesehatan yang berlangsung di kabupaten sinjai dalam kurun waktu yang cukup lama berdampak pada kekurang berhasilan dalam pencapaian tujuan pembangunan kesehatan yakni peningkatan status derajat kesehatan masyarakat.

"Kebijakan kesehatan di masa lalu khususnya dalam bidang perencanaan kesehatan didominasi oleh Pemerintah Pusat dan peranan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan kabupaten/kota sangat terbatas. Target program bahkan penentuan prioritas program kesehatan umumnya berdasarkan proyeksi nasional."ungkapnya

Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian dengan situasi dan kebutuhan kesehatan lokal (kabupaten/kota). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 131/MENKES/SK/II/2004 telah menetapkan Sistem Kesehatan Nasional ( SKN ) sebagai strategi pembangunan kesehatan di Indonesia. (*)

Type above and press Enter to search.