TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

'Warisan' Pahrun Usai Dimutasi, Kasus Dokter Gadungan, SP3 Kasus DLHK hingga Korupsi PAUD


INSTINGJURNALIS.Com--Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone resmi berganti. AKP Moh. Pahrun bergeser menempati jabatan Kasubbag Hukum Bag Sumda Polres Bone, sedangkan pejabat baru akan diisi oleh AKP Ardy Yusuf yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Palopo.

“Kepada pejabat baru saya ucapkan terima kasih atas kinerjanya dan dedikasinya selama ini dan selanjutnya selamat menjalankan tugas yang baru sebagai Kasubbag Hukum Bag Sumda Polres Bone,” jelas Try Handako, Kapolres Bone, Senin (15/06/2020).

Dari jejak karir, AKP Moh Pahrun merupakan orang cukup lama dipenanganan kasus korupsi, ia pernah menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Bone, saat itulah karirnya cukup meningkat sehingga dipromosikan sebagai Kasat Reskrim Polres Bone.

Sayangnya, selama menjabat sebagai Kasat Reskrim selama kurang lebih 1,6 tahun, AKP Moh. Pahrun menyisahkan sejumlah kasus besar.

Kasus Paud misalnya, satu berkas tersangka dalam perkara itu belum kunjung P-21, berkas kasus yang melibatkan Istri Wakil Bupati Bone itu belum kunjung dirampungkan sesuai petunjuk JPU Kejari Bone, padahal tiga tersangka lainnya (Masdar, Ihsan dan Sulastri) akan segera dituntut di persidangan.

Kasus swakelola yang melibatkan mantan Kadis DLHK Bone, Asmar Arabe yang tiba-tiba dihentikan dengan alasan pengembalian kerugian negara.

Padahal diketahui kasus yang diduga melibatkan mantan Sekda Bone, Andi Surya Dharma telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan telah ditemukan kerugian negara hingga mencapai 550 juta.

Meskipun hal itu tidak selaras dengan UU No 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana pada pasal 2 dan 3, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Ironisnya, Pahrun tetap menghentikan proses penyidikan kasus dengan pertimbangan terlapor mengembalikan kerugian negara, sekali lagi pengembalian kerugian negara dilakukan sehari setelah audit BPK dirilis.

Tak hanya itu, dugaan penyalahgunaan anggaran Pilkada tahun 2018 yang dialokasikan untuk Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kabupaten Bon. Pasalnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk Pilgub dan Pilkada tersebut diduga diselewengkan oleh panita Bawaslu.

Anggaran bimtek sebesar 3,1 M yang harusnya menjadi kewenangan panwascam namun diambil alih pihak Bawaslu Kabupaten Bone, lagi-lagi kasus tersebut belum ada kejelasan.

Selain itu, kasus dugaan malpraktek yang melibatkan Rini dengan Emiza pada 19 Februari 2019 lalu yang juga tidak ada kejelasan. Emyza yang diduga bekerjasama Rini menjalankan prakter kedokteran sempat ditahan selama satu bulan di Polres Bone.

Tak lama kemudian kedua pelaku dialihkan penahanannya sebagai tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan Emyza terganggu.

Namun, saat dialihkan penahanannya Emyza tiba-tiba kabur hingga dia ditetapkan sebagai DPO, sementara satu tersangka lainnya Rini tidak dapat diproses hukum dengan alasan pelaku utama belum ditemukan.

"Itu belum problem ilegal mining (tambang ilegal), kasus pungli UPTD Libureng yang hingga saat ini tidak kunjung diselesaikan," kata Sudri, Ketua PMII Cabang Bone.

Sudri berharap berharap agar seluruh kasus yang tidak ada kejelasan segera dituntaskan.

"Tentu diharapkan kepada Kasat yang baru punya komitmen untuk menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi," ujarnya.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.