TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

RUU Kesehatan resmi disetujui menjadi Undang Undang

 


INSTINGJURNALIS.COM   -   Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang, secara resmi disetujui oleh  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 11 Juli 2023.


Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan dihadiri pula oleh Wakil Ketua Rahmat Goble dan Lodewijk Freidrich Paulus.


"Dalam rapat ini, kami akan meminta kembali pendapat dari seluruh anggota dewan mengenai persetujuan RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Puan.


Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna langsung menanggapinya dengan setuju. "Setuju," ujar para peserta rapat.


"Ada dua fraksi yang menolak, yaitu Fraksi Demokrat dan PKS," kata Puan. Sementara itu, Fraksi NasDem menyatakan setuju namun dengan beberapa catatan.


Fraksi-fraksi lain yang menyetujui RUU omnibus law kesehatan ini tanpa catatan adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.


Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi undang-undang. Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat DPR RI, Jakarta.


Penolakan dari Partai Demokrat diwakili oleh Dede Yusuf  dalam pernyataan pendapat akhir. Dede, yang merupakan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, menyatakan bahwa partainya menolak RUU ini menjadi undang-undang pada pembicaraan tingkat II.


"Dengan menyebut nama Allah dan berharap ridho-Nya, Tuhan Yang Maha Esa, serta dengan berpihak kepada rakyat Indonesia, Partai Demokrat dengan ini menolak Rancangan Undang-undang Kesehatan untuk disahkan menjadi Undang-undang pada pembicaraan tingkat II," kata Dede pada Selasa, 11 Juli 2023.


Dede Yusuf   mengatakan penolakan mereka didasarkan pada beberapa catatan. Pertama, Fraksi Partai Demokrat menyoroti penghapusan Mandatory Spending kesehatan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) oleh pemerintah. Padahal, menurut Dede Yusuf, Partai Demokrat berusaha untuk memperjuangkan peningkatan anggaran kesehatan.


"Langkah ini semakin menunjukkan komitmen politik negara dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang merata di seluruh negeri dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," katanya.


Partai Demokrat juga menilai RUU Kesehatan ini menunjukkan indikasi liberalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis asing yang berlebihan.


"Perlu dipertimbangkan kesiapan dan konsekuensi seperti pembiayaan dan dampak yang dikhawatirkan oleh semua pihak," kata Dede.


Fraksi Demokrat, kata Dede Yusuf  , melihat adanya keinginan pemerintah untuk mendorong investasi dan kepentingan ekonomi di sektor kesehatan. Namun, Demokrat berpendapat bahwa hal ini justru akan berdampak negatif.


"Jika ada keinginan untuk mendorong investasi dan kepentingan ekonomi di sektor kesehatan, namun jika undang-undang dan kebijakan kesehatan terlalu berorientasi pada investasi dan bisnis, itu tidak baik," Ungkap Dede Yusuf .




IKUTI INSTING JURNALIS DI THREADS




Komentar0