TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tersebar, Surat Edaran Jabatan Eselon II bisa dimutasi meskipun belum cukup dua tahun menjabat

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Aparatur sipil negara (ASN), khususnya pejabat pimpinan tinggi (PPT), saat ini memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan karier mereka dan mengikuti rotasi atau mutasi meskipun masih menjabat kurang dari dua tahun.


Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengatakan bahwa dia sering menerima keluhan tentang ketidakfleksibelan penataan birokrasi di ASN. Salah satu contohnya adalah proses mutasi pejabat yang menjabat kurang dari dua tahun. Di Jakarta, Selasa (26/09), Menteri Anas menyatakan bahwa banyak kepala daerah mengeluhkan ketidakmampuan mereka untuk melakukan penataan untuk meningkatkan kinerja.


Jadi, Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023, "Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi atau rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan," kata SE.


Mutasi atau rotasi dilakukan berdasarkan kinerja karyawan (hasil kerja dan perilaku karyawan) dan/atau unit kerja. Faktor lain yang dipertimbangkan termasuk metode untuk mempercepat dan mempercepat pencapaian kinerja organisasi; kemampuan PowerPoint untuk menyelesaikan tugas jabatan; dan saran yang diberikan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin.


"Rotasi/mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah," tegas Anas.


Anas mengungkapkan bahwa aturan terbaru ini dikeluarkan untuk mempercepat kinerja lembaga pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional. Selanjutnya dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS dan UU No. 5/2014 tentang ASN melarang PPK mengganti PPT selama dua tahun terhitung sejak pelantikan PPT, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat untuk jabatan yang ditentukan.


Sebaliknya, UU ASN dan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS menetapkan bahwa hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS dan merupakan syarat mutasi jabatan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPT berkonsentrasi pada pencapaian kinerja unit kerja yang dipimpinnya dan memberikan PPK kesempatan untuk bertindak jika terjadi masalah yang dapat mengganggu kinerja organisasi.


PPK harus memanfaatkan kesempatan untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional seperti penurunan kemiskinan, stunting, dan transformasi digital melalui perbaikan kinerja lembaga pemerintah.


"Aturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk mempengaruhi ASN bersikap tidak netral," pungkas Anas.


DOWNLOAD ATURANNYA



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.