INSTINGJURNALIS.COM - Dua diantara terduga mafia BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Sinjai sebelumnya mencatut nama oknum kepolisian Polres Sinjai,bahwa sering menyetor dana dengan jumlah bervariasi, sehingga dengan sistem pendekatan itu untuk memuluskan usaha ilegalnya selama bertahun tahun dilakoninya.
Dua orang yang disinyalir sebagai mafia BBM bersubsidi jenis solar ini (DN dan AN) dengan bentuk rekaman hasil wawancara secara fulgar jika diantara mereka mengaku bagi jatah ke sejumlah oknum wartawan yang dikemas bentuk bantuan perjalanan dan kegiatan.
Hal tersebut mendapat bantahan keras dari pihak polisi,Kapolres Sinjai melalui Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Sahabuddin dalam pembelaannya yang menegaskan akan memproses kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Sinjai.
Pihaknya juga membantah adanya oknum polisi yang diduga menerima setoran dari oknum mafia BBM subsidi.
"Jadi kami tegaskan, tidak ada itu yang menerima jatah dari oknum mafia. Insyaallah, kami juga tekankan untuk memproses kasus mafia BBM ini tanpa pandang bulu, dan itu sudah menjadi komitmen Pak Kapolres dan Kasat Reskrim," ujar IPTU Sahabuddin, rabu (26/2/2025)
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan terduga mafia Solar yang sebelumnya berkembang terkait dugaan adanya bekingan dari aparat penegak hukum terhadap praktik ilegal penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi di Kabupaten Sinjai.
Menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum, Dedi Irawan.SH.MH meminta pihak Kepolisian segera mengambil langkah tegas karena setahunya begitu banyak perkara BBM Ilegal di Polres Sinjai sebelumnya tidak terproses hukum padahal sudah ditangani oleh penyidik polres bahkan sudah menetapkan status tersangka namun tidak ada kepastian hukumnya.
Sesuai pengalaman itu Dedi Irawan meminta polisi menindak tegas para terduga pelaku mafia BBM subsidi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Hal ini disampaikan demi terjaganya asupan BBM subsidi bagi petani dan nelayan diwilayah Sinjai.
Dedi Irawan menjelaskan bahwa pengakuan salah satu oknum Ceo Perusahaan di Sinjai Selatan yang mengaku selaku pengusaha pengangkutan lintas provinsi seperti yang dilangsir oleh salah satu media online dapat dijadikan bahan bagi pihak kepolisian untuk memeriksa dan mengungkap kasus tersebut. "Pengisian bahan bakar minyak melebihi kapasitas termasuk bagian penimbunan dan penyelundupan BBM," ujarnya..
Ia menambahkan bahwa aturan yang mengatur hal tersebut sangat jelas. "Pengisian BBM di atas kapasitas tangki kendaraan, sampai penggunaan BBM dalam jerigen, dengan dalih keperluan cadangan perjalanan, Ceo tersebut memiliki 20 bus penumpang dan 10 truk ekspedisi merupakan satu pelanggaran yang tidak bisa ditolerir dan sangat bertentangan dengan aturan yang ada," kata Dedi Irawan.
Aturannya sangat jelas, dimana pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM sampai lintas Provinsi.
Dedi Irawan berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan eksekusi terhadap para terduga pelaku mafia BBM subsidi ini, agar praktik ilegal ini dapat dihentikan dan hak masyarakat bawah tidak lagi dikorbankan.
Prosedur
Jatah solar subsidi per hari dibatasi berdasarkan jenis kendaraan, yaitu:
Kendaraan roda empat pribadi maksimal 60 liter per hari
Kendaraan umum roda enam maksimal 80 liter per hari
Kendaraan umum lebih dari enam roda maksimal 200 liter per hari
Penjelasan Praktisi Hukum Dedi Irawan SH.MH dasar hukum terkait perkara BBM Ilegal.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang penimbunan BBM. UU ini telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9,UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Badan Usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi,dan pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya.
Dasar hukum penggunaan solar subsidi adalah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Menteri ESDM.
Undang-Undang (UU)
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengatur tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi bagi badan usaha atau korporasi
Peraturan Pemerintah (PP)
PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mengatur pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi
Peraturan Menteri ESDM
Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar mengatur pelarangan penggunaan BBM subsidi untuk beberapa jenis kendaraan dan kegiatan
Pemerintah menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi karena dapat membebani keuangan negara dan masyarakat
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0