TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Kasus Kota Idaman, Apakah IYL Terlibat?


Sumber Foto: Tribun Timur
INSTINGJURNALIS.Com-- Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel saat ini tengah melalukan pengembangan terkait kasus Kota Idaman di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.

Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengatakan pihaknya saat ini melakukan pengembangan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ichsan Yasin Limpo (IYL) dengan rekanan dan sementara dalam proses audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sulsel.

"Untuk kasus korupsinya, belum ada tersangaka, kami masih menunggu audit BPK. Sementara kedua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, merupakan kasus penipuan dan penggelapan, sementara kasus korupsinya adalah pengembangan dari temuan awal itu," kata Dicky Sondani saat dikonfirmasi awak media, Minggu (02/06/2019).

Diketahui, Ichsan Yasin Limpo menjabat sebagai Bupati Gowa ketika Pembangunan Kota Idaman digagas tahun 2015 lalu. IYL saat itu berikan izin prinsip itu berdasarkan telaan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Pihak Kepolisian menyebut ada indikasi tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum dalam perkara pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Perkara pembangunan Kota Idaman ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan. Polres Gowa telah melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel.

Hasil gelar perkara menyepakati, ada tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum dalam Pembangunan Kota Idaman yang digagas sejak tahun 2015 ini.

Diketahui, polisi sebelumnya telah melakukan penggeledahan selama tiga jam di ruangan kerja Sekretaris Kabupaten Gowa, Muchlis. Dari penggeledahan ini, polisi menyita dokumen yang diangkut dalam box serta sebuah mesin printer.

Sementara, kedua tersangka yang sudah ditetapkan masing-masing Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Andi Sura Suaib, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M Fajaruddin.

Mereka disangkakan dengan dugaan pidana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan Jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.