TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Pengeroyokan di Kampus STIA Prima Bone, Polisi: Pastikan Kami Tuntaskan

Satria


INSTINGNURNALIS.Com--Penyidik Kepolisian Sektor Kecamatan (Polsek) Tanete Riattang belum memastikan jadwal perampungan berkas perkara kasus pengeroyokan terhadap salah satu mahasiswa di Kampus STIA Prima Bone. Polisi mengaku berkas kasus membutuhkan waktu mengingat ada beberapa tersangka dalam kasus tersebut.


"Sementara dalam proses pemberkasan, karena ada beberapa tersangka dan berkasnya harus terpisah-pisah," kata Kapolsek Tanete Riattang, AKP Ikbal, Selasa (14/12/2021).


Namun Ikbal berjanji dan memastikan kasus tersebut akan segera dituntaskan. "Kami pastikan kasus tersebut akan tuntas selama ada berkeberatan mengenai hal ini," katanya.


Diketahui lima tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang kader organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) disangkakan pasal pengeroyokan.


Kapolsek Tanete Riattang, AKP Andi Ikbal mengatakan kelima pelaku masing-masing IR, AB, GN, RM, dan BJ dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

"Pasal yang disangkakan pasal 170 KUHP," kata Andi Ikbal, Selasa (07/12/2021).


Sebelumnya, beredar video pengeroyokan di Kampus STIA Prima Bone Jalan Urip Sumoharjo, Sabtu 20 November 2021. Korban, Irfan Lukman dikeroyok belasan orang di halaman kampus tersebut.

Komentar0

Type above and press Enter to search.