TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Waskita Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN ke KPK

Waskita Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN ke KPK
Iustrasi

INSTINGJURNALIS.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendukung penuh imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar BUMN maupun swasta berkomitmen mencegah terjadinya penyimpangan.

Karena itu, perusahaan pelat merah tersebut selalu taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK secara tepat waktu.

Director of Human Capital Management & System Development Waskita Karya Hadjar Seti Adji, yang merupakan bagian dari jajaran BoD baru sejak April 2018, mengatakan bahwa Waskita Karya menjadi salah satu perusahaan BUMN yang paling taat dalam menyerahkan LHKPN, baik dari segi jumlah peserta maupun ketepatan dalam pelaporan.

“Waskita Karya sebagai salah satu perusahaan BUMN yang paling taat melaporkan LHKPN. Mulai dari level direksi hingga kepala proyek (BoD-3) yang totalnya berjumlah 306 personel. Dalam penyampaian LHKPN 2018 untuk seluruh personel tersebut, Waskita Karya juga mencapai target 100% tepat waktu. Ini jadi bukti nyata bahwa kami terus berupaya mendukung budaya anti-korupsi,” kata Hadjar di Jakarta, Rabu (17/7)

Dia menegaskan, komitmen itu tak lepas dari pengamatan KPK. Pada 1 April lalu, KPK mengapresiasi 215 institusi yang memiliki tingkat kepatuhan hingga 100% dalam penyerahan LHKPN, salah satunya Waskita Karya.

Perseroan dinilai patuh melaporkan harta kekayaan pejabatnya sebelum tenggat waktu yang ditentukan KPK, yakni 31 Maret 2019.

Perlu diketahui, instansi yang memiliki tingkat kepatuhan LHKPN sempurna tersebut terdiri atas 13 lembaga setingkat kementerian, 65 lembaga DPRD tingkat kabupaten dan kota, 90 pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota, dan 47 BUMN-BUMD.

Adapun Waskita Karya masuk sebagai lembaga dengan tingkat pelaporan LHKPN tertinggi untuk kategori BUMN.

Lebih lanjut Hadjar mengatakan, Waskita Karya berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat, menghindari tindakan, perilaku ataupun perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta selalu mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, ataupun golongan.

“Perseroan selalu memperhatikan kebijakan tentang anti-korupsi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ ujarnya.

Sumber : Investor Daily

Type above and press Enter to search.